Pakaian Rasulullah SAW

“Pakaian yang paling disenangi Rasulullah saw. adalah Gamis.”
(Diriwayatkan oleh Muhammad bin Humaid ar Razi, dari al Fadhal bin Musa, diriwayatkan pula oleh Abu Tamilah dan Zaid bin Habab, ketiganya menerima dari `Abdul Mu’min bin Khalid, dari `Abdullah bin Buraidah, yang bersumber dari Ummu Salamah* r.a.)
• Ummu Salamah r.a. adalah Ummul Mu’minin Hindun binti Mughirah al Makhzumiyah. “Sesungguhnya Nabi saw. keluar (dari rumahnya) dengan bertelekan kepada Usamah bin Zaid. Beliau memakai pakaian Qithri yang diselempangkan di atas bahunya, kemudian beliau shalat bersama mereka.” (Diriwayatkan oleh `Abd bin Humaid , dari Muhammad bin al Fardhal, dari Hammad bin Salamah, dari Habib bin as Syahid, dari al Hasan, yang bersumber dari Anas bin Malik r.a.)
• Qithri adalah sejenis kain yang terbuat dari katun yang kasar. Kain ini berasal dari Bahrain tepatnya dari Qathar Dalam sebuah riwayat Anas bin Malik r.a. mengemukakan: “Pakaian yang paling disenangi Rasulullah saw. ialah kain Hibarah*.” (Diriwayatkan oleh Muhammad bin Basyar, dari Mu’adz bin Hisyam dari ayahnya, dari Qatadah, yang bersumber dari Anas bin Malik r.a.)
• Kain Hibarah ialah kain keluaran Yaman yang terbuat dari katun.
“Rasulullah saw. bersabda: “Hendaklah kalian berpakaian putih, untuk dipakai sewaktu hidup. Dan jadikanlah ia kain kafan kalian sewaktu kalian mati. Sebab kain putih itu sebaik- baik pakaian bagi kalian.”
(Diriwayatkan oleh Qutaibah bin Sa’id, dari Basyar bin al Mufadhal, dari `Utsman Ibnu Khaitsam, dari Sa’id bin Jubeir, yang bersumber dari Ibnu `Abbas r.a.)

“Rasulullah saw. bersabda : “Pakailah pakaian putih, karena ia lebih suci dan lebih bagus. Juga kafankanlah ia pada orang yang meninggal diantara kalian.” (Diriwayatkan oleh Muhammad bin Basyar, dari `Abdurrahman bin Mahdi, dari Sufyan, dari Habib bin Abi Tsabit, dari Maimun bin Abi Syabib yang bersumber dari Samur
  • SERBAN RASULULLAH SAW
“Nabi saw. memasuki kota Mekkah pada waktu pembebasan kota mekkah,beliau memakai serban hitam.”(Diriwayatkan oleh Muhammad bin Basyar, dari `Abdurrahman bin Mahdi, dari Hammad bin Salamah. Hadist inipun diriwayatkan pula oleh Mahmud bin Ghailan, dari Waki’, dari Hammad bin Salamah, dari Abi Zubair, yang bersumber dari Jabir r.a.)
 “Sesungguhnya Nabi saw. berpidato da hadapan umat, beliau memakai serban hitam.”(Diriwayatkan oleh Mahmud bin Ghailan, dan diriwayatkan pula oleh Yusuf bin `Isa,keduanya menerima dari Waki’, dari Musawir al Waraq, dari Ja’far bin `Amr bin Huraits,yang bersumber dari bapaknya.)
ah bin Jundub r.a.)
  • KHUF RASULULLAH SAW
“Sesungguhnya raja *an-Najasyi menghadiahkan sepasang khuf hitam pekat kepada Nabi saw. lalu Nabi saw. memakainya dan kemudian ia berwudlu dengan (hanya) menyapu keduanya (yakni tidak membasuh kaki).”(Diriwayatkan oleh Hinad bin Siri, dari Waki’, dari Dalham bin Shalih, dari Hujair bin `Abdullah, dari putera Buraidah, yang bersumber dari Buraidah r.a.)
• Khuf ialah sejenis kaos kaki tapi terbuat dari kulit binatang. Khuf dibuat amat tipis dan tingginya menutupi mata kaki. Khuf biasanya hanya digunakan pada musim dingin untuk mencegah agar kulit kaki tidak pecah-pecah. Biasanya, orang memakai khuf ketika musafir di
musim dingin dan masih memakai sepatu luar lagi. Sepatu ini namanya “jurmuq”. Para Ulama Indonesia sering menggunakan istilah Mujah untuk terjemahan khuf. Tapi kadangkadang diterjemahkan juga dengan “sepatu khuf”.
• An najasyi menurut literature barat umumnya disebut Negust. Negust adalah gelar raja-raja di Abesina (Habsyi), sekarang dikenal “Ethiopia”.


  • SANDAL RASULULLAH SAW
“Bagaimanakah sandal Rasulullah saw. itu?” Anas menjawab : “Kedua belahnya mempunyai tali qibal*.”(Diriwayatkan oleh Muhammad bin Basyar, dari Abu Daud at Thayalisi, dari Hamman yang bersumber dari Qatadah)
• Tali qibal adalah tali sandal yang bersatu pada bagian mukanya dan terjepit di antara dua jari kaki.
“Janganlah diantara kalian berjalan dengan sandal sebelah. Hendaklah memakai keduanya.”(Diriwayatkan oleh Ishaq bin Musa al Anshari, dari Ma’an, dari Malik, dari Abiz Zinad, dari al A’raj yang bersumber dari Abu Hurairah r.a.)
“Sesungguhnya Nabi saw. melarang seorang laki-laki makan dengan tangan kiri dan berjalan dengan sandal sebelah.”(Diriwayatkan oleh Ishaq bin Musa, dari Ma’an, dari Malik, dari Abi Zubair, yang bersumber
dari Jabir r.a.)
“Sesungguhnya Nabi saw. bersabda : “Bila salah seorang diantara kalian hendak memakai sandal hendaklah ia memulainya dari yang sebelah kanan. Dan bila ia melepasnya, maka hendaklah dimulai dari yang sebelah kiri. Hendaklah posisi kanan dijadikan yang pertama kali dipasangi sandaldan yang terakhir kali dilepas.”(Diriwayatkan oleh Qutaibah, dari Malik, dan diriwayatkan pula oleh Ishaq bin Musa ,dari
Ma’an, dari Malik, dari Abu Zinad, dari A’raj yang bersumber dari Abu Hurairah r.a.)
  • CINCIN RASULULLAH SAW
“Cincin Rasulullah saw. terbuat dari perak sedangkan permatanya dari Abessina (Habsyi)”.(Diriwayatkan oleh Qutaibah bin Sa’id dan sebagainya, dari `Abdullah bin Wahab, dari Yunus, dari Ibnu Syihab, yang bersumber dari Anas bin Malik r.a.)
“Tatkala Rasulullah saw. hendak menulis surat kepada penguasa bangsa `Ajam (asing), kepadanya diberitahukan: “Sungguh bangsa `Ajam tidak akan menerimanya, kecuali surat yang memakai cap. Maka Nabi saw. dibuatkan sebuah cincin (untuk cap surat). Terbayanglah dalam benakku putihnya cincin itu di tangan Rasulullah saw.”
(Diriwayatkan oleh Ishaq bin Manshur, dari Mu’adz bin Hisyam, dari ayahnya, dari Qatadah,yang bersumber dari Anas bin Malik r.a.)
• karena sebagaimana dikatakan bahwa cincin Nabi saw. dipakai sebagai pengecap surat,maka Nabi saw. tidak memakainya karena fungsinya pun lain. Atau mungkin saja pengertiannya bukan tidak dipakai, tapi jarang.
“Ukiran yang tertera di cincin Rasulullah saw adalah “Muhammad” satu baris ,”Rasul” satu baris, dan “Allah” satu baris”.
(Diriwayatkan oleh Muhammad bin Yahya, dari Muhammad bin `abdullah al Anshari, dari ayahnya, dari Tsumamah, yang bersumber dari Anas bin Malik r.a.)
“Sesungguhnya apabila Nabi saw. masuk ke jamban, maka ia melepaskan cincinnya.”(Diriwayatkan oleh Ishaq bin Manshur, dari Sa’id bin `Amir, dan diriwayatkan pula oleh Hajjaj bin Minhal, dari Hamman, dari Ibnu Juraij, dari Zuhri yang bersumber dari Anas bin Malik r.a.)
  • CARA RASULULLAH SAW. BERCINCIN
“Sesungguhnya Nabi saw. memakai cincin di jari tangan kanannya.”(Diriwayatkan oleh Muhammad bin Sahl bin `Asakir al Baghdadi, dan diriwayatkan pula oleh `Abdullah bin Abdurrahman, keduanya menerima dari Yahya bin Hisan, dari Sulaiman bin Bilal, dari Syarik bin `Abdullah bin Abi Namir, dari Ibrahim bin `Abdullah bin Hunain, dari bapaknya, yang bersumber dari `Ali bin Abi Thalib k.w.)

Sorban Rasulullah SAW

Rasulullah SAW senang mengenakan penutup kepala, yang biasa disebut Sorban atau ‘Imamah.
Beberapa hal tentang sorban Rasulullah SAW yang dikemukakan para sahabat adalah:
  1. Rasulullah SAW sering terlihat mengenakan sorban (‘imamah) berwarna hitam
  2. Rasulullah SAW mengenakan sorban dengan melepaskan ujung sorbannya di antara kedua bahunya
  3. Rasulullah SAW pernah menggunakan minyak rambut ketika sedang mengenakan sorban
  4. Rasulullah SAW pernah terlihat mengenakan sorban ketika sedang berpidato
Referensi:
  1. Dalam sebuah riwayat yang bersumber dari Jabir dikemukakan: “Nabi saw memasuki kota Makkah pada waktu Fathu Makkah beliau mengenakan sorban (‘imamah) hitam.” (HR. At-Tarmidzi. Hadits ini diriwayatan oleh Muhammad bin Basyar, dari ‘Abdurrahman bin Mahdi, dari Hammad bin Salamah. Hadits ini pun diriwayatkan pula oleh Mahmud bin Ghailan, dari Waki’, dari Hammad bin Salamah, dari Abi Zubair, yang bersumber dari Jabir ra.)
  2. ‘Amr bin Huraits berkata: “Aku melihat sorban hitam di atas kepala Rasulullah saw.” (HR. Tarmidzi. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi ‘Umar, dari Sufyan, dari Musawir al-Waraq, dari Ja’far bin ‘Amr bin Huraits, yang bersumber dari bapaknya.)
  3. Dalam sebuah riwayat yang bersumber dari Ibnu ‘Umar ra. dikemukakan : “Apabila Nabi memakai sorban, maka dilepaskannya ujung sorbannya di antara kedua bahunya.” Kemudian Nafi’ berkata: “Ibnu ‘Umar juga berbuat begitu.” ‘Ubaidullah berkata: “Kulihat al-Qasim bin Muhammad dan Salim, keduanya juga berbuat demikian.” (HR. Tarmidzi. Diriwayatkan oleh Harun bin Ishaq al Hamdzani, dari Yahya bin Muhammad al-Madini, dari ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad, dari ‘Ubaidullah bin ‘Umar, dari Nafi’, yang bersumber dari Ibnu ‘Umar.)
  4. Ibnu ‘Abbas ra. mengemukakan: “Sesungguhnya Nabi Muhammad berpidato di hadapan ummat. Waktu itu beliau mengenakan sorban, dan sorbannya terkena minyak rambut.” (HR. At-Tarmidzi. Diriwayatkan oleh Yusuf bin ‘Isa, dari Waki’, dari Abu Sulaiman, yaitu ‘Abdurrahman bin Ghasail, dari Ikrimah, yang bersumber dari Ibnu ‘Abbas)
  5. http://artikelislami.wordpress.com/2009/06/29/sorban-rasulullah-saw/
  6. Sumber gambar: http://moeflich.wordpress.com/2008/01/26/foto-foto-eksklusif-peninggalan-nabi-muhammad-saw/

Pakaian yang mesti engkau pakai, Saudariku

oleh ان الله العظيم pada 21 Januari 2011 jam 14:16
Betapa banyak kita lihat saat ini, wanita-wanita berbusana muslimah, namun masih dalam keadaan ketat. Sungguh kadang hati terasa perih. Apa bedanya penampilan mereka yang berkerudung dengan penampilan wanita lain yang tidak berkerudung jika sama-sama ketatnya[?]Oleh karena itu, pembahasan kita saat ini adalah mengenai pakaian wanita muslimah yang seharusnya mereka pakai. Pembahasan kali ini adalah lanjutan dari pembahasan "Wanita yang berpakaian tetapi telanjang". Semoga bermanfaat. Hanya Allah lah yang dapat memberi taufik dan hidayah.
Allah Ta’ala berfirman,
يَ أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
 “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mendekatkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Ahzab [33] : 59). Jilbab bukanlah penutup wajah, namun jilbab adalah kain yang dipakai oleh wanita setelah memakai khimar. Sedangkan khimar adalah penutup kepala.
Allah Ta’ala juga berfirman,
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur [24] : 31). Berdasarkan tafsiran Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Atho’ bin Abi Robbah, dan Mahkul Ad Dimasqiy bahwa yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan.Dari tafsiran yang shohih ini terlihat bahwa wajah bukanlah aurat. Jadi, hukum menutup wajah adalah mustahab (dianjurkan). (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, Amru Abdul Mun’im, hal. 14)
 Syarat Pakaian Wanita yang Harus Diperhatikan 
Pakaian wanita yang benar dan sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya memiliki syarat-syarat. Jadi belum tentu setiap pakaian yang dikatakan sebagai pakaian muslimah atau dijual di toko muslimah dapat kita sebut sebagai pakaian yang syar’i. Semua pakaian tadi harus kita kembalikan pada syarat-syarat pakaian muslimah. Para ulama telah menyebutkan syarat-syarat ini dan ini semua tidak menunjukkan bahwa pakaian yang memenuhi syarat seperti ini adalah pakaian golongan atau aliran tertentu. Tidak sama sekali. Semua syarat pakaian wanita ini adalah syarat yang berasal dari Al Qur’an dan hadits yang shohih, bukan pemahaman golongan atau aliran tertentu. Kami mohon jangan disalah pahami. Ulama yang merinci syarat ini dan sangat bagus penjelasannya adalah Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah –ulama pakar hadits abad ini-. Lalu ada ulama yang melengkapi syarat yang beliau sampaikan yaitu Syaikh Amru Abdul Mun’im hafizhohullah. Ingat sekali lagi, syarat yang para ulama sebutkan bukan mereka karang-karang sendiri. Namun semua yang mereka sampaikan berdasarkan Al Qur’an dan hadits yang shohih. Syarat pertama: pakaian wanita harus menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Ingat, selain kedua anggota tubuh ini wajib ditutupi termasuk juga telapak kaki. Syarat kedua: bukan pakaian untuk berhias seperti yang banyak dihiasi dengan gambar bunga apalagi yang warna-warni, atau disertai gambar makhluk bernyawa, apalagi gambarnya lambang partai politik! Yang terkahir ini bahkan bisa menimbulkan perpecahan di antara kaum muslimin. 
 Allah Ta’ala berfirman,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyyah pertama.” (QS. Al Ahzab : 33). Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang mestinya ditutup karena hal itu dapat menggoda kaum lelaki.
Ingatlah, bahwa maksud perintah untuk mengenakan jilbab adalah perintah untuk menutupi perhiasan wanita. Dengan demikian, tidak masuk akal bila jilbab yang berfungsi untuk menutup perhiasan wanita malah menjadi pakaian untuk berhias sebagaimana yang sering kita temukan.
 Syarat ketiga: pakaian tersebut tidak tipis dan tidak tembus pandang yang dapat menampakkan bentuk lekuk tubuh. Pakaian muslimah juga harus longgar dan tidak ketat sehingga tidak menggambarkan bentuk lekuk tubuh.
 Dalam sebuah hadits shohih, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat, yaitu : Suatu kaum yang memiliki cambuk, seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan ini dan ini.” (HR.Muslim)

Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Makna kasiyatun ‘ariyatun adalah para wanita yang memakai pakaian yang tipis sehingga dapat menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota tubuh yang wajib ditutupi dengan sempurna). Mereka memang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka telanjang.” (Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, 125-126)

Cermatilah, dari sini kita bisa menilai apakah jilbab gaul yang tipis dan ketat yang banyak dikenakan para mahasiswi maupun ibu-ibu di sekitar kita dan bahkan para artis itu sesuai syari’at atau tidak.
 Syarat keempat: tidak diberi wewangian atau parfum.
Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
 “Perempuan mana saja yang memakai wewangian, lalu melewati kaum pria agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah wanita pezina.” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shohih). Lihatlah ancaman yang keras ini!
 Syarat kelima: tidak boleh menyerupai pakaian pria atau pakaian non muslim. 
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata, 
لَعَنَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاء
“Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.” (HR. Bukhari no. 6834)
Sungguh meremukkan hati kita, bagaimana kaum wanita masa kini berbondong-bondong merampas sekian banyak jenis pakaian pria. Hampir tidak ada jenis pakaian pria satu pun kecuali wanita bebas-bebas saja memakainya, sehingga terkadang seseorang tak mampu membedakan lagi, mana yang pria dan wanita dikarenakan mengenakan celana panjang.
 Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus)
Betapa sedih hati ini melihat kaum hawa sekarang ini begitu antusias menggandrungi mode-mode busana barat baik melalui majalah, televisi, dan foto-foto tata rias para artis dan bintang film. Laa haula walaa quwwata illa billah. 
Syarat keenam: bukan pakaian untuk mencari ketenaran atau popularitas (baca: pakaian syuhroh). 
 Dari Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِى الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ أَلْهَبَ فِيهِ نَارًا
“Barangsiapa mengenakan pakaian syuhroh di dunia, niscaya Allah akan mengenakan pakaian kehinaan padanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan)
Pakaian syuhroh di sini bisa bentuknya adalah pakaian yang paling mewah atau pakaian yang paling kere atau kumuh sehingga terlihat sebagai orang yang zuhud. Kadang pula maksud pakaian syuhroh adalah pakaian yang berbeda dengan pakaian yang biasa dipakai di negeri tersebut dan tidak digunakan di zaman itu. Semua pakaian syuhroh seperti ini terlarang.
Syarat ketujuh: pakaian tersebut terbebas dari salib.
Dari Diqroh Ummu Abdirrahman bin Udzainah, dia berkata,
كُنَّا نَطُوفُ بِالْبَيْتِ مَعَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ فَرَأَتْ عَلَى امْرَأَةٍ بُرْداً فِيهِ تَصْلِيبٌ فَقَالَتْ أُمُّ الْمُؤْمِنِينَ اطْرَحِيهِ اطْرَحِيهِ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا رَأَى نَحْوَ هَذَا قَضَبَهُ
“Dulu kami pernah berthowaf di Ka’bah bersama Ummul Mukminin (Aisyah), lalu beliau melihat wanita yang mengenakan burdah yang terdapat salib. Ummul Mukminin lantas mengatakan, “Lepaskanlah salib tersebut. Lepaskanlah salib tersebut. Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat semacam itu, beliau menghilangkannya.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Ibnu Muflih dalam Al Adabusy Syar’iyyah mengatakan, “Salib di pakaian dan lainnya adalah sesuatu yang terlarang. Ibnu Hamdan memaksudkan bahwa hukumnya haram.” 
Syarat kedelapan: pakaian tersebut tidak terdapat gambar makhluk bernyawa (manusia dan hewan). 
Gambar makhluk juga termasuk perhiasan. Jadi, hal ini sudah termasuk dalam larangan bertabaruj sebagaimana yang disebutkan dalam syarat kedua di atas. Ada pula dalil lain yang mendukung hal ini.
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki rumahku, lalu di sana ada kain yang tertutup gambar (makhluk bernyawa yang memiliki ruh, pen). Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau langsung merubah warnanya dan menyobeknya. Setelah itu beliau bersabda,
إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ القِيَامَةِ الذِّيْنَ يُشَبِّهُوْنَ ِبخَلْقِ اللهِ
”Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya pada hari kiamat adalah yang menyerupakan ciptaan Allah.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan ini adalah lafazhnya. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, An Nasa’i dan Ahmad)
Syarat kesembilan: pakaian tersebut berasal dari bahan yang suci dan halal.
Syarat kesepuluh: pakaian tersebut bukan pakaian kesombongan.
Syarat kesebelas: pakaian tersebut bukan pakaian pemborosan . 
Syarat keduabelas: bukan pakaian yang mencocoki pakaian ahlu bid’ah. Seperti mengharuskan memakai pakaian hitam ketika mendapat musibah sebagaimana yang dilakukan oleh Syi’ah Rofidhoh pada wanita mereka ketika berada di bulan Muharram. Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan bahwa pengharusan seperti ini adalah syi’ar batil yang tidak ada landasannya. 
Inilah penjelasan ringkas mengenai syarat-syarat jilbab. Jika pembaca ingin melihat penjelasan selengkapnya, silakan lihat kitab Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah yang ditulis oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani. Kitab ini sudah diterjemahkan dengan judul ‘Jilbab Wanita Muslimah’. Juga bisa dilengkapi lagi dengan kitab Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah yang ditulis oleh Syaikh Amru Abdul Mun’im yang melengkapi pembahasan Syaikh Al Albani. 
Terakhir, kami nasehatkan kepada kaum pria untuk memperingatkan istri, anggota keluarga atau saudaranya mengeanai masalah pakaian ini. Sungguh kita selaku kaum pria sering lalai dari hal ini. Semoga ayat ini dapat menjadi nasehatkan bagi kita semua.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At Tahrim: 6)

Semoga Allah memberi taufik kepada kita semua dalam mematuhi setiap perintah-Nya dan menjauhi setiap larangan-Nya.

Ikhtilat - Percampuran antara Laki laki dan perempuan . . .

PostPembicaraan seputar ikhtilath atau bercampur baur
antara laki-laki dan perempuan dengan tanpa hijab/tabir penghalang
sudah pernah kita singgung.
Namun karena banyaknya penyimpangan kaum
muslimin dalam perkara ini dan adanya sisi-sisi permasalahan yang belum
tersentuh maka tak ada salahnya kita bicarakan dan kita ingatkan
kembali.

Bukankah Rabbul Izzah telah berfirman:
وَذَكِّرْ فَإِنَّ الذِّكْرَى تَنْفَعُ الْمُؤْمِنِينَ
“Dan tetaplah memberi peringatan karena sesungguhnya peringatan itu
bermanfaat bagi orang-orang yang beriman.” (Adz-Dzariyat: 55)
Dan juga dalam rangka menasihati diri pribadi dan orang lain, karena
agama ini adalah nasihat, seperti kata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam dalam hadits yang shahih:
الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ
“Agama itu adalah nasihat.”
Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alusy Syaikh1 rahimahullahu menyatakan
dalam Fatawa dan Rasa`ilnya (10/35-44) bahwa ikhtilath antara laki-laki
dengan perempuan ada tiga keadaan:
“Pertama: Ikhtilath para wanita dengan laki-laki dari kalangan mahram mereka, maka ini jelas dibolehkan.
Kedua: Ikhtilath para wanita dengan laki-laki ajnabi (non mahram) untuk tujuan yang rusak, maka hal ini jelas keharamannya.
Ketiga: Ikhtilath para wanita dengan laki-laki ajnabi (non mahram) di
tempat pengajaran ilmu, di toko/warung, kantor, rumah sakit,
perayaan-perayaan dan semisalnya. Ikhtilath yang seperti ini terkadang
disangka tidak akan mengantarkan kepada fitnah di antara lawan jenis,
padahal hakikatnya justru sebaliknya. Sehingga bahaya ikhtilath semacam
ini perlu diterangkan dengan membawakan dalil-dalil pelarangannya.”
Dalil secara global, kita tahu bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala
menciptakan laki-laki dalam keadaan punya kecenderungan yang kuat
terhadap wanita. Demikian pula sebaliknya, wanita punya kecenderungan
kepada lelaki. Bila terjadi ikhtilath tentunya akan menimbulkan dampak
yang negatif dan mengantarkan kepada kejelekan. Karena, jiwa cenderung
mengajak kepada kejelekan dan hawa nafsu itu dapat membutakan dan
membuat tuli. Sementara setan mengajak kepada perbuatan keji dan
mungkar.
[url=http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=757]Selengkapnya[/url]

0 komentar:

Posting Komentar